Benarkah penghafal al-Quran itu bacaanya tidak bagus?


Konon penghafal al-Quran itu tidak ada yang membaca secara tartil, karena terbiasa baca cepat dan mempercepat putaran 30 juz dalam beberapa hari saja. Pernyataan tersebut benar bila tidak digeneralisir. Yakni, memang ada yang demikian, namun ada juga yang bacaannya bagus, murottal sebagaimana ditunjukkan oleh para imam masjid di Mekkah dan Madinah. Di Indonesia, para peserta MHQ (musabaqah hifdzil quran) umumnya memiliki hafalan dan bacaan yang bagus dan murottal.
Bila ukuran penilaian itu dari acara khataman di kampung-kampung, jelas ini tidak fair karena hanya kasuistik dan temporer. Motivasi membaca cepat (hadr) semata memenuhi tuntutan pengundang agar khatam 30 juz dalam waktu maksimal 10 jam (3 juz perjam). Guru besar ilmu qiraat di IIQ Jakarta pernah berpesan: baca cepat itu boleh asal tidak seringa, hanya sebatas tombo kangen (pelepas dahaga kerinduan).
Dalam tingkatan bacaan (maratib al-Qiraah), diperbolehkan baca cepat asalkan masih sesuai kaidah tajwid, inilah yang disebut dengan tingkatan hadr. Artinya cepat atau lambat itu diperbolekan bila terbalut dengan prasyarat yang bernama tartil (segala bacaan yang sesuai kaidah). Imam Ali bin Abi Thalib berkata: tartil itu memperbaiki bacaan huruf dan mengetahui tempat wakaf. Kecepatan membaca yang di luar batas wajar (hadzramah) bagaimanapun juga tidak diperkenankan dalam membaca al-Quran, inilah yang menurut Imam Nawawi termasuk bacaan yang diharamkan.
(Makalah disampaikan dalam acara Taaruf Qurani (TQ) X, Haiah Tahfidz al-Quran UIN Maliki Malang pada tanggal 20 Oktober 2012)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © / Fachrudin Firmansyah

Template by : Urangkurai / powered by :blogger